Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Masjid, Seorang Caleg PKB Disidang

Kompas.com - 07/04/2014, 15:38 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang, Muji Mulyo menjalani sidang perdana pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Senin (7/4/2014). Muji dituduh melakukan kampanye di masjid pada 9 Maret lalu.

Sidang perdana dipimpin Wibowo Sukatin SH dengan anggota Tuty Budhi Utami SH dan Riyono SH. Sidang tersebut menghadirkan 9 saksi yang salah satunya anggota Panwas Kabupaten Malang. Terdakwa hadir didampingi dua kuasa hukumnya.

Juni Latnasari dan Lisdiyati, tim jaksa menuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran Pemilu berupa kampanye di tempat ibadah. Terdakwa dituding melakukan kampanye di halaman Masjid Radlatul Muslimin di Dusun Salamrejo, Desa Gedung Salam, Kecamatan Domomulyo, Kabupaten Malang pada 9 Maret 2014. Acara tersebut dihadiri para jemaah pengajian muslimat pimpinan Siti Zainab, warga setempat.

Menurut JPU, Siti Zainab, selaku pimpinan pengajian Muslimat, diduga memeragakan cara mencoblos caleg PKB, Muji Mulyo, kepada jemaah pengajian.

Sementara itu, Andi, salah seorang saksi yang juga anggota Panwas Kecamatan Donomulyo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) setempat terkait acara pengajian tersebut.

"Acara itu adalah acara tahlil Muslimat yang bertempat di masjid Radlatul Muslimin, yang juga diisi tata cara mencoblos caleg saudara Puji Mulyo. Tapi saya tidak melihat langsung di lokasi. Hanya dapat laporan dari PPL dilengkapi barang buktinya berupa foto acara," kata Andi di hadapan majelis hakim.

Anggota Panwas Kabupaten Malang, George Da Silva saat tanya hakim ketua, mengatakan bahwa terdakwa memang melakukan kampanye di masjid. "Terdakwa melanggar Pasal 86 ayat 1 huruf H yang berisi tentang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan dengan junto Pasal 299 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Ancamannya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Menurut data yang diterima Panwas terdakwa sudah berkampanye di masjid," katanya.

Sementara itu, terdakwa Muji Mulyo mengelak dan keberatan dengan pengakuan para saksi. "Kami keberatan. Karena kami tidak melakukan hal itu," katanya singkat.

Sementara itu, pengakuan Siti Zainab di persidangan juga mengelak dikatakan mengajak para jemaah Muslimat untuk mencoblos Muji Mulyo. "Saya tidak memeragakan cara mencoblos Pak Muji," katanya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (8/4/2014) siang denga materi pembelaan dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com