"Kami melaporkan salah seorang oknum camat di Kota Bengkulu yang mengumpulkan para lurah di wilayah kewenangannya untuk mengarahkan pemenangan pada partai tertentu," kata salah satu anggota JIPP, Fatur Rohman yang juga didampingi beberapa anggota lain di kantor Pengawas Pemilu Kota Bengkulu, Jumat (4/4/2014).
Dia melanjutkan, dalam laporan ke Panwas ia menyertakan bukti berupa foto, rekaman telpon dari salah seorang camat di Kota Bengkulu yang memerintahkan agar para lurah menggunakan uang kelurahan sebesar Rp 4 juta untuk pemenangan partai tertentu. Peristiwa pertemuan itu lanjut dia, terjadi pada 17 Februari 2014 di salah satu kantor camat.
"Ini jelas menyalahi aturan UU nomor 8 tahun 2012. Selain itu terdapat juga salah seorang pejabat tinggi di Badan Usaha Milik Daerah dalam pertemuan itu," lanjut dia.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwas Kota Bengkulu, Fatimah Siregar menyebutkan laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya.
"Jika dilihat dari laporan dan bukti yang diserahkan pihak pelapor jelas diduga kuat melanggar pasal 299 UU nomor 8 tahun 2012," jelas Fatimah.
Pelanggar tersebut diancam dengan pidana penjara 12 bulan dan denda Rp 12 juta.
"Kami segera akan mempercepat dan menindaklanjuti laporan ini," kata Fatimah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.