"Kita lepas ketiga anak itu setelah orangtuanya datang. Kita lepas dia karena dua orang diantaranya masih anak-anak dan seorang di antaranya dewasa yang buta huruf. Kasihan mereka jika ditahan, padahal mereka hanya disuruh. Sementara juga, tim Gakkundu mencari orang yang menyuruh dan membayarnya menyebarkan selebaran black campaign," katanya, Jumat (4/4/2014).
Namun, meski dilepas, kasus dugaan black campaign itu akan terus diproses. Ketiga pelaku dilepas setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat.
"Kita sudah kantongi identitas orang menyuruh. Untuk memastikan orang dari partai politik lain, kita akan konfromtir nantinya. Apakah benar itu orangnya atau bukan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MY alias YU (16), AW (22), dan MU (17) ditangkap oleh Unit Opsnal Satuan Intelkam Polrestabes Makassar saat memasang dan menempel selebaran tersebut di pohon, tembok, tiang listrik, Jumat (4/4/2014) dinihari. Dari tangan ketiganya, polisi menyita ribuan lembar selebaran bertuliskan "Katakan Tidak pada Demokrat dan PKS" yang disimpan dalam dua karung.
Ketiganya mengaku bahwa mereka disuruh seseorang untuk menyebarkan selebaran dalam karung berwarna putih itu. Mereka tidak mengetahui nama orang yang menyuruh karena hanya bertemu di pinggir Jl Sukaria. Setiap orang diberikan uang Rp 25.000. Ketiganya membagi-bagikan selebaran di Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Mallengkeri Raya, Jl Daeng Tata, Jl Andi Tonro dan Jl Kumala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.