"Yang ditilang karena karena pelanggaran yang dilakukan membahayakan pengendara lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (3/4/2014).
Kata Awi, pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye tersebut dikelompokkan menjadi lima jenis pelanggaran, yakni tidak mengunakan helm (1.766 pelanggaran), berboncengan lebih dari dua orang (629 pelanggaran), dan pemakaian knalpot tidak sesuai spektek (639 pelanggaran).
Sementara itu, jenis pelanggaran penggunaan angkutan barang yang digunakan untuk angkutan manusia (235 pelanggaran), dan jenis pelanggaran tidak menyalakan lampu (2.513 pelanggaran).
"Kami harap, semua peserta kampanye lebih mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tambahnya.
Hingga hari terakhir masa kampanye nanti, sejumlah agenda kampanye nasional masih akan digelar di wilayah Jawa Timur, di antaranya kampanye partai demokrat yang menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai jurkamnas di Sidoarjo, dan kampanye Partai Gerindra yang mendatangkan Prabowo Subianto di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.