Pendukung Udin yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado pun mengamuk karena tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Novry Oroh.
Sesaat setelah hakim selesai membacakan putusan tersebut, pendukung Udin yang dipimpin penasihat hukumnya, Abdul Rahman Musa, langsung berteriak. Mereka tidak menerima keputusan tersebut dan membuat ricuh hingga di luar ruangan sidang.
Para pendukung Udin menuduh majelis hakim telah menerima suap sehingga memutuskan bersalah terhadap Udin. Mereka menganggap hakim hanya menggunakan surat kuasa Wali Kota untuk mengadukan perkara tersebut.
Semestinya, Wali Kota Manado sendirilah yang membuat aduan. Terdakwa sendiri menyebut bahwa persidangan yang berlangsung sebagai peradilan sesat. Dia berniat untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.