Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Wali Kota "Garong", Politisi Golkar Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 02/04/2014, 19:40 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com
— Anggota DPRD Manado, Sultan Udin Musa, divonis delapan bulan penjara atas tuduhan menghina Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, Rabu (2/4/2014). Hakim menganggap politisi Partai Golkar itu terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Manado dengan menyebutnya "garong".

Pendukung Udin yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado pun mengamuk karena tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Novry Oroh.

Sesaat setelah hakim selesai membacakan putusan tersebut, pendukung Udin yang dipimpin penasihat hukumnya, Abdul Rahman Musa, langsung berteriak. Mereka tidak menerima keputusan tersebut dan membuat ricuh hingga di luar ruangan sidang.

Para pendukung Udin menuduh majelis hakim telah menerima suap sehingga memutuskan bersalah terhadap Udin. Mereka menganggap hakim hanya menggunakan surat kuasa Wali Kota untuk mengadukan perkara tersebut.

Semestinya, Wali Kota Manado sendirilah yang membuat aduan. Terdakwa sendiri menyebut bahwa persidangan yang berlangsung sebagai peradilan sesat. Dia berniat untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com