Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Malang: Tak Ada Ampun bagi Pelaku Pencabulan Anak

Kompas.com - 02/04/2014, 15:59 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Polres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, sanksi tegas dikenakan kepada pelaku kejahatan asusila agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Hal ini diungkapkannya terkait kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada HP, pengelola panti asuhan di Malang oleh delapan anak asuhnya.

"Pihak kuasa hukum tersangka HP, memang mengajukan penangguhan penahanan. Kita kaji. Tapi menurut saya, soal kasus pencabulan, asusila dan kriminal, tidak ada ampun. Dilihat akan ditaruh lagi. Tak akan dapat penangguhan penahanan," tegas mantan penyidik KPK itu di Mapolres Malang, Rabu (2/4/2014).

Hal itu penting sebagai pelajaran dan peringatan bagi pelaku atau calon pelaku lainnya. Apalagi korbannya anak-anak. "Perempuan harus kita hargai. Bukan malah dilecehkan," katanya.

Polres Malang, kini menangani kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh Panti Asuhan atas nama HP. Ia dilaporkan delapan anak asuhnya sendiri ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencabulan.

Modusnya, jika ada anak asuh sakit, dipeluk dan dicium-cium. Hal itu tidak hanya dilakukan di asrama panti asuhan, tapi juga di rumah pelaku. Kini, delapan anak yang melapor itu, masih diamankan di tempat terpisah.

Kini para korban yang umumnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami trauma. Namun, pelaku mengaku tidak melakukan pencabulan. Ia memeluk dan menciumi korban karena menganggap mereka sebagai anak sendiri.

Pelukan dan ciuman kasih sayang, layaknya orangtua pada anaknya sendiri. Kini pelaku sudah mendekam di Mapolres Malang. Kasus tersebut dilaporkan pada 21 Maret lalu oleh para korban ke Mapolres Malang.

Pelaku lantas dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya hukuman di atas lima tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com