Hal ini disebabkan belum ada fasilitas ruang tahanan di kantor satuan itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh Ritasari Pujiastuti di Banda Aceh, Senin (31/3/2014), mengaku terpaksa melepaskan para pelanggar Syariat Islam itu karena belum memungkinkan melakukan penahanan.
Sesuai Qanun Hukum Acara Jinayah, Satpol PP dan WH Banda Aceh memungkinkan melakukan penahanan.
”Namun, kami tetap mengenakan wajib lapor tiga kali selama seminggu kepada para pelanggar syariat Islam ini,” ujar dia.
Berdasarkan pantauan Kompas, rata-rata usia wanita yang dirazia itu 18-20 tahun. Mayoritas mereka berasal dari luar Aceh, antara lain dari Jakarta dan Medan. (DRI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.