"Pelanggar sudah melarikan diri dari kabupaten setempat," kata Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Hasballah kepada Kompas.com, Sabtu (14/12/2013).
Menurut Hasballah, Dinas Syariat Kabupaten Aceh Barat sebelumnya sudah berencana untuk mengeksekusi keenam pelanggar itu pada Desember 2013. Namun, setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku eksekutor cambuk, ternyata keenam pelanggar sudah meninggalkan Kabupaten Aceh Barat sehingga gagal untuk menjalani hukuman.
"Enam pelanggar itu ada kasus maisir, khamar, dan mesum. Satu orang pelanggar kasus maisir atau perjudian masih ada di Aceh Barat, tapi umurnya sudah tua sekitar 80 tahun, tidak bisa kita paksakan untuk dieksekusi karena faktor kesehatan," kata Hasballah.
Sementara itu, dana sebesar Rp 118 juta yang sudah dianggarkan Dinas Syariat Islam Aceh Barat untuk penyelenggaraan eksekusi hukum cambuk tahun 2013 tidak bisa terpakai.
"Dana itu tidak bisa kami tarik, tapi sudah kami usulkan untuk tahun 2014," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.