Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Masjid, Caleg PKB Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/03/2014, 23:04 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Kasus pidana terkait kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 makin bertambah. Setelah caleg dari Hanura Kabupaten Malang disidang, seorang caleg lagi bersiap disidang karena melakukan kampanye di tempat ibadah.

Caleg yang terjerat pidana tersebut adalah H Muh Muji Mulyono. Dia adalah caleg PKB Kabupaten Malang untuk tingkat DPRD kabupaten. Kasus yang menjeratnya adalah proses kampanye dilakukan di tempat ibadah, yakni Masjid Raudatul Muslimin, pada 9 Maret lalu.

"Ketika itu ada pengajian di masjid itu. Kemudian, dia berkampanye saat ada pengajian. Kejadiannya di Dusun Salamrejo, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo," papar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Andi Herman, Jumat (28/3/2014).

Diungkapkan, setelah ditindaklanjuti Panwaslu setempat, kasus ini diproses hingga kepolisian. Dari pemeriksaan, caleg ini kemudian dijerat Pasal 86 ayat 1 huruf h jo Pasal 299 UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan DPD. Dia terancam hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Sampai saat ini, berkas perkara ini sudah lengkap (P21). Tak lama lagi akan dilimpahkan tahap kedua," ujarnya.

Ketika disinggung apakah caleg ini ditahan, dia menampiknya. Tak ditahannya caleg ini karena ancaman pidana kurang dari lima tahun.

Meski demikian, proses pengadilan akan diselesaikan secara cepat, sesuai dengan UU No 8/2012. "Begitu dilimpahkan tahap kedua, dia akan segera disidang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com