''Akan disosialisasikan nantinya,'' kata Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay.
Sementara itu, Dirut Angkasa Pura II, Tri Sunoko, mengatakan, airport tax adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang pesawat yang menggunakan pelayanan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal bandar udara tersebut.
Tri mengatakan sebelum pemerintah menetapkan besaran Rp 75.000, pihaknya sempat menurunkan tarif dari Rp 125.000 jadi Rp 100.000. Namun pemerintah, melalui Direktorat Perhubungan Udara tetap mengkaji usulan Angkasa Pura II.
"Sebenarnya kalau hitungan kita maunya itu Rp 125 ribu untuk domestik, mana ada investasi gratis. Bandara ini kan sudah lebih baik lagi sistemnya dari pada di Polonia. Kalau saat ini kapasitas penumpang sudah 8,3 juta per tahun," ujar Tri.
Tri menyebut PT Angkasa Pura II menginvestasikan dana sedikitnya Rp 2,2 triliun untuk pembangunan sisi darat bandara. Selain itu, dari APBN sebesar Rp 3,39 triliun di antaranya untuk sisi udara. Pendanaan untuk sisi darat mencakup pembangunan terminal modern dan stasiun kereta untuk mendukung operasional kereta listrik yang menghubungkan Bandara Kualanamu dengan stasiun Medan.
Sebelumnya diberitakan, Angkasa Pura I juga sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif airport tax di lima bandara yang dikelolanya mulai 1 April 2014, baik untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri. Berikut rencana kenaikan tersebut:
Bandara Juanda Surabaya -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)
Bandara Sepinggan Balikpapan -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)
Bandara Sultan Hasanudin Makassar -- Rp 50.000 (domestik) dan Rp 150.000 (internasional)
Bandara Lombok, Mataram -- Rp 45.000 (domestik) dan Rp 150.000 (internasional)
Bandara Ngurah Rai, Denpasar -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)