Menurut Bahtiar Sudamar, Wakil Ketua FKH Rampak Naong Pamekasan, poster sosialisasi yang dipaku di pohon itu merupakan contoh buruk. Seharusnya, lanjut Bahtiar, sosialisasi tidak dilakukan dengan merusak lingkungan seperti yang selama ini dilakukan oleh partai politik dan para caleg.
"Pemkab Pamekasan ikut-ikutan memberikan contok buruk karena sosialisasinya dengan memaku pohon," kata Bahtiar, Kamis (27/3/2014).
Dia menambahkan, pemasangan baliho yang dipaku di pohon itu juga berada di area terlarang, seperti di ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan sabuk hijau (KSH) di Pamekasan, yaitu kawasan taman monumen Arek Lancor, Jalan Jokotole, Jl. Kabupaten dan Jl. Trunojoyo.
"Kalau Pemkab Pamekasan memberi contoh buruk, maka jangan salahkan jika Parpol dan Caleg ikut-ikutan memaku pohon," imbuh Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pemkab Pamekasan, Herman Kusnadi saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal sosialisasi yang dipaku di pohon. Pemasangan poster itu dilakukan oleh stafnya yang tidak tahu aturannya.
"Itu pekerjaan staf saya. Dia tidak tahu apa-apa soal pemasangan di zona-zona terlarang," katanya.
Herman berjanji malam ini, petugasnya akan langsung membuka poster tersebut dan akan dipindah ke lokasi lain yang tidak merusak pohon dan lingkungan.
Dalam Peraturan Bupati Pamekasan nomor 19 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dijelaskan, di kawasan ruang terbuka hijau dan kawasan sabuk hijau dilarang dipasang atribut apapun terkait Pemilu. Namun kenyataannya, di kawasan tersebut atribut partai dan caleg semakin hari semakin menjamur. Polisi Pamong Praja tak kunjung menertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.