Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2014, 20:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi isu seputar pemberian uang sebanyak Rp 250 juta dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kepada Anas Urbaningrum untuk uang muka pembelian Toyota Harrier.

Menurut Abraham, keterangan yang disampaikan Anas atau pengacaranya, Firman Wijaya itu hanya disampaikan di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, katanya, tidak pernah diungkapkan temuan tersebut. Dengan demikian, keterangan itu tidak bisa langsung diverifikasi kebenarannya.

“Perlu kami tegaskan banyak keterangan disampaikan hanya di depan kantor KPK, di depan wartawan. Ketika ditanya dalam BAP tidak pernah diungkapkan,” kata Abraham seusai memberikan materi seminar hukum di Semarang, Rabu (23/3/2014).

Menurut Abraham, keterangan soal pemberian uang muka dianggap KPK tidak perlu ditindaklanjuti. Sebabnya, ada beberapa keterangan yang diberikan pengacara Anas pembicaraannya terlampau besar.

“Omongannya terlalu besar, dia bilang orang ini terlibat dan itu terlibat. Semuanya diberikan di luar gedung KPK, di dalam tidak bilang. Kita mengimbau agar orang ini sadar,” imbau Abraham.

Sebelumnya, Firman Wijaya mengatakan, Anas hanya menggunakan Rp 200 juta untuk membayar uang muka mobil tersebut. Uang diberikan secara tunai langsung oleh SBY di Cikeas.

Soal bukti kuitansi serah terima uang, Firman mengaku Anas tengah mengumpulkannya. Pemberian uang muka, menurut Firman, masih berhubungan dengan tugas khusus yang diberikan kepada Anas selaku ketua Fraksi Demokrat di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com