Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Jambret Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/03/2014, 08:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Terdakwa pelaku penjambretan di Jalan Dr Wahidin Kota Semarang, Boma Indarto (26) dan Kuat Suko Setyono (26) yang sebelumnya mengaku dianiaya oleh penyidik polisi, dituntut pidana 18 tahun.

Keduanya dinilai telah bersalah secara meyakinkan melakukan penjambretan hingga mengakibatkan korban Rita Margianti (34) meninggal dunia.

Tuntutan dibacakan Adiana Windawati selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/3/2014) sore.

Menurut dia, dua terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi semua unsur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP. Jaksa mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam pasal tersebut.

Soal pengingkaran tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah hak terdakwa dengan alibinya.

“Berdasarkan saksi verbalisan dari penyidik polisi, saksi Hendro mengatakan setelah penangkapan tidak terjadi pemukulan atau penyisaan. Sehingga, keterangan yang termuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar dan bisa digunakan bukti. Keterangan BAP juga ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan,” kata Winda saat membacakan tuntutan hukum.

Winda juga melontarkan kritik atas pencabutan keterangan yang dilakukan dua terdakwa dalam persidangan. Pencabutan BAP tidak bisa diterima karena tidak bisa menjadi alasan yang kuat. Justru, pencabutan tak beralasan itu menjadi bukti petunjuk.

Selain hal tersebut, tindakan terdakwa yang berbelit-belit, menikmati hasil perbuatan, tidak ada rasa penyesalan, tidak ada perdamaian dinilai sebagai unsur pemberat.

Tuntutan berat juga lantaran perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, dan satu korban lain luka ringan. “Tak ada hal yang meringankan, selain dua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Jaksa.

Jaksa juga minta agar barangbukti berupa motor Mio yang digunakan terdakwa beraksi dirampas untuk Negara.

Atas hal ini, baik Boma maupun Kuat merasa keberatan. Mereka akan menyusun pembelaan secara tertulis, satu dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Ya Allah, ya Tuhan, tolong bukakan hati mereka, saya tidak melakukan perbuatan itu,” ujar terdakwa Kuat ketika berjalan meninggalkan ruang sidang sembari menangis.

Sebelumnya, para terdakwa dalam sidang mengaku disetrum menggunakan listrik ketika dalam penyidikan. BAP juga dipaksa untuk ditandatangani tanpa tahu apa isi materi pemeriksaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com