Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPRD Jateng "Dijemput" di Rumahnya

Kompas.com - 21/03/2014, 18:38 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Semarang menjemput mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah tahun 1999-2004, Irham Abdurrahim, lantaran terbukti dalam kasus Korupsi dana APBD Jawa Tengah Tahun 2002-2003. Irham dijemput, Kamis (20/3/2014) malam, di Jalan Taman Asper Perumahan Bukit Semarang Baru (BSB) Mijen Kota Semarang.

“Kami eksekusi yang bersangkutan atas dasar putusan Peninjauan Kembali nomor 196PK/Pid.Sus/2011 tanggal 26 Novemver 2012 dan putusan MA 786K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 mei 2010 jo putusan PT Nomor 101/Pid/2008 tangal 3 Juli 2008,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Azis, Jum’at (21/3/2014) siang.

Sesuai dengan putusan PK, Irham akan menjalani hukuman pidana satu tahun, denda Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

“Dia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar 208.730.600 dari total kerugian Rp 14,8 Miliar. Jika tak dapat mengembalikan akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” tambah Azis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang, Arifin Arsyad mengatakan penangkapan Irham berkat kerjasama tim kejaksaan. Berkas Irham pun berbeda dengan mantan legislator lain, yakni Sobri Hadiwijaya yang tersangkut kasus serupa.

“Dia kami tangkap di rumahnya. Kami berharap agar para buronan lain mau menyerahkan diri. Kami tegaskan mau lari kemanapun, tetap akan kami kejar,” tukas Arsyad.

Saat ini, Irham dijebloskan di Rumah tahanan negara di Lapas Kedungpane Semarang. Ada tiga terdakwa dalam berkas perkara ini, yakni terpidana 1 Muhammad Hasbi (buron), terpidana dua Thoifur (meninggal dunia) dan terpidana 3 Irham yang baru tertangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com