Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tetapkan 66 Tersangka Pembakar Lahan

Kompas.com - 18/03/2014, 11:40 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Provinsi Riau sebagai Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Kabut Asap telah menetapkan 66 orang sebagai tersangka pembakar lahan dari 44 perkara yang tengah ditangani. Satu tersangka di antaranya adalah pihak korporasi.

"Jumlah ini bisa terus berkembang karena masih ada beberapa perkara lagi yang masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (18/3/2014).

Data rekapitulasi Satgas Penindakan menyebutkan, jumlah tersangka terbanyak ditangani oleh Polres Bengkalis. Dari enam kasus, sudah ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua orang masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Polres Rokan Hilir telah menetapkan 19 orang tersangka dari tujuh perkara dan Polres Pelalawan menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakar lahan dari lima kasus.

Di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, ada empat kasus dan empat tersangka sudah ditetapkan. Polres Siak hanya menetapkan empat tersangka dari delapan perkara dan satu orang masih buron. Polresta Dumai menangani tiga kasus dan sudah menetapkan empat tersangka dengan dua tersangka buron.

Untuk lima perkara yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ada empat orang tersangka, dan di Polres Meranti ditetapkan tiga tersangka dari tiga kasus yang ditangani. Polresta Pekanbaru yang sebelumnya menangani dua perkara pembakaran lahan, sampai saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Jadi totalnya menjadi 66 orang tersangka, lima DPO. Jumlah ini bisa terus bertambah," kata AKBP Guntur.

Guntur mengatakan, Satgas Penindakan dalam upaya pencegahan pembakaran lahan di Provinsi Riau terus bekerja bersama jajaran di seluruh kabupaten/kota.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda, pelaku pembakar lahan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com