Alat peraga kampanye tersebut dipasang sembarangan di pohon, tiang listrik, dan telepon umum di ruas Jalan Trans-Sulawesi hingga jalan-jalan desa. Ketua Panwaslu Ruslan mengatakan, KPU dan Panwaslu Pinrang sudah dua kali turun bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban alat-alat peraga kampanye.
“KPU dan Panwaslu sudah dua kali melakukan penertiban, tapi usai ditertibkan, besoknya terpasang lagi,” ujar Ruslan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/3/2014).
Menurut dia, sejumlah caleg pemilik alat peraga yang telah dipanggil Panwaslu beralasan bukan pihaknya yang memasang alat peraga kampanye miliknya. Alasannya, pemasangan alat peraga di semua desa, kecamatan, hingga kota telah dipercayakan kepada pihak ketiga.
Menanggapi hal itu, Ruslan menegaskan bahwa KPU dan Panwaslu tetap akan mencabut paksa alat peraga kampanye yang terpampang di zona terlarang ataupun yang sudah dipasang sebelum masa kampanye terbuka dimulai. Ruslan mengaku, pihaknya sudah memperingatkan partai dan caleg sejak awal. Namun, peringatan itu dianggap sebagai angin lalu saja.
Ditanyakan kembali soal ketegasan KPU dan Panwaslu, Ruslan mengatakan, pihaknya tak mungkin melakukan penertiban setiap hari. Pasalnya, kebandelan para caleg terus berulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.