Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg "Penunggu" Pohon dan Tiang Listrik Makin Bandel

Kompas.com - 11/03/2014, 12:22 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


PINRANG, KOMPAS.com — Ada-ada saja cara calon anggota legislatif untuk "mencuri start" kampanye dengan memasang spanduk, baliho, poster, hingga membagikan selebaran dan stiker yang memuat foto wajah dan nama mereka, asal partai, serta nomor urut partainya. Alat-alat peraga kampanye yang seharusnya baru bisa dipasang dan dibagikan pada masa kampanye terbuka malah dipasang di luar jadwal kampanye dan di zona terlarang pula, seperti pohon dan tiang listrik.
KOMPAS.com/Junaedi Para caleg dan tim suksesnya membandel. Setelah KPU dan Panitia Pengawas mencabut alat peraga kampanye karena dinilai melanggar aturan, mereka malah memasang lagi alat peraga kampanye masing-masing di tempat yang sama setelah petugas meninggalkan lokasi.

Tak sedikit pula yang membandel seperti yang terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan. Para petugas KPU dan Panitia Pengawas Kabupaten Pinrang setempat sudah mencoba mencabut alat-alat peraga kampanye yang terpampang. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, alat-alat peraga kampanye tersebut kembali terlihat di tempat yang sama.

Alat peraga kampanye tersebut dipasang sembarangan di pohon, tiang listrik, dan telepon umum di ruas Jalan Trans-Sulawesi hingga jalan-jalan desa. Ketua Panwaslu Ruslan mengatakan, KPU dan Panwaslu Pinrang sudah dua kali turun bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban alat-alat peraga kampanye.

“KPU dan Panwaslu sudah dua kali melakukan penertiban, tapi usai ditertibkan, besoknya terpasang lagi,” ujar Ruslan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/3/2014).

Menurut dia, sejumlah caleg pemilik alat peraga yang telah dipanggil Panwaslu beralasan bukan pihaknya yang memasang alat peraga kampanye miliknya. Alasannya, pemasangan alat peraga di semua desa, kecamatan, hingga kota telah dipercayakan kepada pihak ketiga.

KOMPAS.com/ Junaedi KPU dan Panwas dikibuli para caleg bandel. Alat peraga kampanye dicabut, Caleg langsung pasang lagiu setelah petugas tinggalkan lokasi.

Oleh karena itu, lanjut Ruslan, partai dan caleg menilai pihak ketiga tersebut yang memasang alat peraga kampanye tanpa sepengetahuan mereka.

Menanggapi hal itu, Ruslan menegaskan bahwa KPU dan Panwaslu tetap akan mencabut paksa alat peraga kampanye yang terpampang di zona terlarang ataupun yang sudah dipasang sebelum masa kampanye terbuka dimulai. Ruslan mengaku, pihaknya sudah memperingatkan partai dan caleg sejak awal. Namun, peringatan itu dianggap sebagai angin lalu saja.

Ditanyakan kembali soal ketegasan KPU dan Panwaslu, Ruslan mengatakan, pihaknya tak mungkin melakukan penertiban setiap hari. Pasalnya, kebandelan para caleg terus berulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com