Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Jaring Ikan dengan Setrum, 4 Nelayan Diciduk Polisi

Kompas.com - 03/03/2014, 18:49 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menciduk empat nelayan karena kerap menangkap ikan dengan jaring yang bermuatan setrum di Perairan Kanal Dipasena, Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Menurut Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Edion, penangkapan berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah akibat kesulitan mencari ikan dan kian tingginya harga ikan di pasaran.

"Dari pengaduan itu, anggota kami melakukan pengembangan, didapat ada 2 orang pelaku sedang menangkap ikan dengan jaring setrum," katanya, Senin (3/3/2014).

Dari empat tersangka itu, Rodi (25), Munsir (42), Saili (28) dan Saini (20), polisi menyita alat bukti berupa dinamo berkekuatan 2.000 sampai 3.000 watt, ikan campuran sebanyak 16 kilogram dan kapal klotok 15 Pk.

Saili, salah satu nelayan, mengaku, dirinya menggunakan jaring setrum karena ajakan nelayan lainnya.

"Sekali jaring saya bisa dapat 5 kilogram, kalau dibilang lebih cepat dapatnya, enggak jugalah," katanya.

Menangkap ikan dengan setrum merupakan tindakan yang dilarang dalam perundangan perikanan karena dinilai dapat merusak ekosistem laut. Atas perbuatannya itu, Saili dan tiga tersangka lainnya diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com