Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Buru Pelaku Pembuat Video Porno Anak-anak

Kompas.com - 26/02/2014, 21:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri berencana memburu pelaku pembuatan video porno yang melibatkan anak-anak. Meski begitu, diakui Bareskrim, hal tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan.

Rencana tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto. Hal itu menyusul tertangkapnya Deden Martakusumah (28), yang merupakan tersangka pengelola tiga situs online yang menjual video porno anak-anak.

Arief mengatakan, kesulitan yang dihadapi penyidik dalam melacak produsen video tersebut lantaran metadata video itu telah dihapus tersangka. Dengan demikian, penyidik harus menelusuri secara rinci dari link situs yang diunggah tersangka.

“Datanya telah dihapus pelaku. Jadi link yang harus dibuka banyak,” kata Arief di Mabes Polri, Rabu (26/2/2014).

Kesulitan lain yang dihadapi penyidik yakni kualitas gambar buruk yang ditampilkan di dalam video tersebut. Ini menyebabkan polisi kesulitan melacak lokasi pembuatan serta jenis kamera yang digunakan pembuat film itu. Namun, ia telah memerintahkan Sub Direktorat Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menangani persoalan itu.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 140 ribu video porno di dalam ketiga situs milik tersangka, diketahui jika para pemeran tindakan tak senonoh itu rata-rata adalah pelajar belasan tahun. “Inilah fakta yang kita temukan, ada anak SMP dan SMA yang menjadi pemeran video. Ini yang dijual pelaku,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengaku prihatin dengan pengungkapan kasus ini. Pasalnya, banyak anak usia sekolah yang telah menjadi korban pembuatan video tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, menurut pengakuan tersangka, ia menyatakan bekerja sendiri dalam mengelola situs video porno tersebut.

“Apakah memang pelaku hanya mendapat video itu dari internet atau ada pihak yang memfasilitasi pembuatan video itu,” katanya.

Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, sekitarpukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014). Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012.

Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah situs web porno yang berisi lebih kurang 14 ribu file video porno. Cara yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian mengunggah ke situs web yang dikelolanya.

Dalam situs web yang dikelolanya, pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai anggota. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah ponsel, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI, dan MANDIRI).

Polisi menjerat Deden dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, dan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain kedua pasal tersebut, hukuman juga ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai obyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com