Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Bentrok dengan Polisi, Gerbang Kejari Siantar Jebol

Kompas.com - 26/02/2014, 17:58 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar terlibat bentrok dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar, dalam aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jalan Sutomo, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (26/2/2014).

Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Pematangsiantar memanas setelah para mahasiswa mencoba memaksa masuk ke areal kantor. Namun aparat kepolisian menutup gerbang Kejari. Di situ kemudian terjadi aksi saling dorong.

Mahasiswa terus berusaha merangsek dan berhasil merubuhkan gerbang Kejari. Setelah gerbang berhasil dirubuhkan, aparat polisi lantas membuat barikade mencoba menghalau agar mahasiswa tidak masuk.

Situasi berubah rusuh ketika seorang polisi hendak memukul seorang mahasiswa. Para mahasiswa kemudian menjadi marah dan melemparkan botol minuman mineral ke arah polisi. Bentrok pun pecah, ketika polisi berusaha mengamankan beberapa mahasiswa.

Situasi mereda setelah polisi menahan seorang mahasiswa. Meskipun demikian aparat keamanan terus berjaga di depan pintu masuk Kejari.

Bulan Damanik, mahasiswa yang sempat dipukul dan diamankan mengatakan, aksi mahasiswa awalnya hanya meminta kejaksaan menuntaskan kasus pemalsuan surat yang dilakukan beberapa pengurus yayasan yang menaungi universitas tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pengurus yayasan dilaporkan oleh seorang pengurus lainnya, Zulkarnaen Damanik, ke Polres Pematangsiantar pada 22 April 2013. Namun hingga kini proses hukum laporan itu tidak jelas meskipun polisi sudah tiga kali mengirim berkas kasus itu ke kejaksaan.

Pihak kejaksaan mengatakan kasus tersebut belum bisa dilimpahkan ke penyidikan karena belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. 

"Itu yang kami minta penjelasan secara tertulis dari kejaksaan. Apa yang belum memenuhi unsur ketidaklengkapan itu. Namun Kejaksaan hanya menjelaskan secara lisan. Ini kan negara hukum, harus tertulis, bukan cakap-cakap begitu saja," kata Bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com