Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Korupsi, Mantan Kades Ini Berjuang hingga ke Komnas HAM

Kompas.com - 26/02/2014, 11:21 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Mantan Kepala Desa Tapong Andi Farmila Elyas berusaha mencari kepastian hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Berangkat dari kampung halamannya di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Farmila menuju ke Makassar, hingga ke Jakarta.

"Sudah setahun saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tidak jelas, sampai-sampai saya dinonaktifkan sebagai kades. Buktinya, kasus saya direkayasa karena ada 11 desa lainnya yang melaksanakan Prona (Program Nasional). Hanya saya yang dijadikan tersangka," kata Farmila, Rabu (26/2/2014).

"Status saya sebagai tersangka juga membuat keluarga merasa risih, sedangkan berkas perkara yang direkayasa itu diajukan penyidik ke kejaksaan tetapi dikembalikan terus. Sampai-sampai, pihak kejaksaan menilai kasus ini dipaksakan," sambungnya.

Sebelumnya, Farmila dikenai pasal dalam undang-undang korupsi terkait Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilaksanakannya saat menjabat sebagai kepala desa.

Menurut Farmila, Prona BPN yang dilaksanakannya sudah sesuai dengan prosedur. BPN mengeluarkan surat edaran pemohon Prona, lengkap dengan biaya pembelian patok, pengukuran tanah, meterai, dan lainnya. Dengan demikian, 150 pemohon sepakat untuk menyerahkan uang Rp 500.000 kepada Kades Tapong.

Akibat ketidakjelasan ini, Farmila mengaku bahwa kejaksaan setempat telah menyarankannya untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan.

"Agar ada kepastian hukum. Kata pihak kejaksaan, jangan gara-gara kasus rekayasa dan terkesan dipaksakan itu membuat status seseorang tidak jelas. Buktinya, kalau saya salah, kenapa polisi tidak tahan saya saja?" ungkap dia.

Farmila bahkan melaporkan kasus yang ditangani Polres Enrekang ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Hak Asasi Manusia, dan Propam Polri di Jakarta.

Farmila pun berjuang mencari uang pinjaman untuk bisa dua kali berangkat ke Jakarta. Farmila juga ke Makassar untuk mengadu kepada sejumlah lembaga, dan meminta perlindungan hukum sekaligus konsultasi terkait upaya praperadilan.

Lembaga yang didatangi Farmila adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Anti Corruption Community (ACC) yang merupakan lembaga bentukan Abraham Samad sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com