Para aktivis ini mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Senin (24/2/2014). mendesak dinas tersebut menutup PT Pasifik Kopan sebagai perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing.
"Izin visa yang diberikan oleh pihak Imigrasi Kendari adalah visa wisata dan ternyata dalam perjalanannya, WNA melakukan aktivitas usaha pertambangan di Provinsi Sultra," ungkap Jumadil, koordinator aksi.
WNA tersebut, kata Jumadil, telah melanggar Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan UU RI No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Untuk itu, massa juga meminta Kapolda Sultra untuk menangkap Dominic Tan, seorang WNA yang dianggap menyalahgunakan visa.
"Dominic Tan harus ditahan karena telah melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011 yang melakukan penipuan terhadap pihak Imigrasi Kendari dan terindikasi melakukan penggelapan pajak," tambahnya.
Di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan "Usir Paksa Penyalahgunaan Visa di Sultra (Dominic Tan)".
Massa diterima oleh Kepala Dinas Nakertrans Sultra, Arif Munanto. Arif mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Imigrasi dan instansi lainnya untuk melakukan tindakan.
"Izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, selanjutnya perpanjangan tangan itu ada di wilayah provinsi, dalam pengawasannya wewenang kabupaten dan kota," terang Arif di hadapan pengunjuk rasa dari Pukat Sultra.
Setelah mendapat penjelasan, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Kendari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.