"Kemarin (Minggu, 23/2/2014) ditemukan pelanggaran kampanye partai dan caleg yang dikemas dengan acara jalan santai di Lapangan Puspahiang. Hadir saat itu para caleg partai itu, Bupati dan Ketua DPRD selaku ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya. Kami menilai kegiatan itu suatu pelanggaran karena mencuri start kampanye terbuka," jelas Bambang kepada Kompas.com, Senin (24/2/2014).
Menurut Bambang, kegiatan itu telah melanggar empat poin tahapan sosialisasi para calon legislatif, yakni berkampanye di luar jadwal, dugaan mobilisasi PNS dan anak kecil, money politics, serta memasang atribut para caleg di area kegiatan. Padahal, saat ini tahapan pemilu masih pelaksanaan sosialisasi caleg (calon anggota legislatif) secara tertutup.
"Meski acara jalan santai, dalam kegiatan itu banyak ditemukan pelanggaran pemilu. Apalagi kami menemukan bukti caleg bagi-bagi uang saat kegiatan," kata Bambang.
Sampai saat ini, kata Bambang, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi. Pihaknya pun dalam waktu dekat akan memeriksa bupati dan pengurus partai lainnya. "Kami sudah ada buktinya," ungkap Bambang.
Kegiatan ini melanggar Pasal 82 tentang tahapan kampanye, Pasal 83 kampanye di luar jadwal, Pasal 86 pelibatan PNS dan Pasal 301 tentang money politic, Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013.
"Sanksinya, jika terbukti bisa dijerat pidana. Acara ini pun sebelumnya tak memiliki izin dari kepolisian dan Panwaslu," ungkap Bambang.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, membantah kegiatan yang dihadirinya adalah acara kampanye partainya. Ia mengklaim kegiatan ini sebagai acara HUT PPP yang dilaksanakan di tingkat kecamatan.
"Acara ini bukan kampanye, malah kegiatan ini dalam rangka membantu KPU untuk menyosialisasikan pelaksanaan Pemilu kepada masyarakat," ujar Uu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.