Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Dekan Unpatti Tuding Ada Konspirasi

Kompas.com - 22/01/2014, 18:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga merugikan negara Rp 520 juta, Dr Latif Kharie, yang juga Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura Ambon, mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya adalah sebuah konspirasi yang sengaja dilakukan untuk melengserkan dirinya sebagai dekan.

"Saya ini dizalimi oleh skenario yang sangat luar biasa. Baik dari internal Unpatti maupun oknum-oknum jaksa, itu sangat kelihatan sekali," kata Latif kepada wartawan saat hendak digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (22/1/2014).

Menurut Latif, skenario untuk menjatuhkannya sudah mulai dirasakan sejak dirinya hendak maju sebagai dekan dan hal itu terus berlanjut setelah dirinya dilantik sebagai dekan fakultas ekonomi pada desember 2013 lalu.

"Proses penanganan kasus saya ini sangat jelas sarat dengan nuansa politis. Saya juga heran data kerja dari tim satuan kerja internal Unpatti yang dilaporkan salah satu LSM itu harusnya mati di tangan rektor dan pihak inspektorat kenapa datanya bisa keluar," tanya Latif.

Latif membantah seluruh sangkaan yang menuding jika dirinya telah melakukan korupsi dana PNBP. Dia hanya menjalankan sistem sesuai yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, kata Latif.

"Saya tidak menandatangani berita acara penahanan. Hal ini saya lakukan karena berbagai alasan. Saya juga menilai banyak jaksa yang bermain dalam kasus ini," ujarnya.

Kepala Seksi Intel Kejari Ambon Fauzan mengatakan, penyidik juga mendapatkan sejumlah bukti lain berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang disita.

"Jadi, alasan subyektif penyidik melakukan penahanan itu sudah terpenuhi. Pertama, kita khawatir tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, dan memengaruhi saksi lain, sedangkan alasan obyektif, ancaman pasal untuk perkara tersangka ini di atas lima tahun," kata Fauzan.

Dalam kasus ini, selain Latif, bendahara pengeluaran fakultas, Carolina Hahury, juga ikut ditahan secara bersamaan dan dijebloskan ke tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com