Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kayu di Atas Kapal, Dua ABK Ditangkap

Kompas.com - 06/01/2014, 18:40 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Alken Pikat ditangkap Ditpolair Polda Jatim akhir pekan lalu. Keduanya terbukti terlibat pencurian isi kontainer yang diangkutnya berupa 115 batang kayu olahan jenis Rimba Campur senilai Rp 17 juta. Kedua pelaku adalah Adriyanto, warga Bangkalan, ABK di bagian juru mudi kapal, dan Veri, warga Surabaya, ABK yang juga di bagian juru mudi kapal.

"Dua ABK kapal lagi saat ini masih dalam pengejaran, berinisial YNT dan NK," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Senin (6/1/2014).

Aksi kejahatan di atas kapal itu, kata Bambang, ditindaklanjuti setelah Polri menerima laporan dari Biro Maritim Internasional (IMB). Laporan itu lantas direspons Polri dengan menerjunkan tim dari Ditpolair Polda Jatim.

Kapal Motor Alken Pikat berangkat dari Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Timur pada 30 November 2013. Kapal bermuatan kontainer berisi kayu itu sampai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 5 Desember 2013.

"Aksi pencurian dilakukan pada 14 Desember saat KM Alken tengah sandar di kawasan Buoy 10, kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," terang Bambang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan kayu, sebuah gergaji besi ukuran 30x1 cm, dan lima buah baut pengunci pintu kontainer yang dipotong. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 400 Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com