"Dua ABK kapal lagi saat ini masih dalam pengejaran, berinisial YNT dan NK," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Senin (6/1/2014).
Aksi kejahatan di atas kapal itu, kata Bambang, ditindaklanjuti setelah Polri menerima laporan dari Biro Maritim Internasional (IMB). Laporan itu lantas direspons Polri dengan menerjunkan tim dari Ditpolair Polda Jatim.
Kapal Motor Alken Pikat berangkat dari Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Timur pada 30 November 2013. Kapal bermuatan kontainer berisi kayu itu sampai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 5 Desember 2013.
"Aksi pencurian dilakukan pada 14 Desember saat KM Alken tengah sandar di kawasan Buoy 10, kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," terang Bambang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan kayu, sebuah gergaji besi ukuran 30x1 cm, dan lima buah baut pengunci pintu kontainer yang dipotong. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 400 Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.