Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Eksekusi Tanah Disambut Warga Bersenjata Celurit

Kompas.com - 02/01/2014, 15:37 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pembacaan eksekusi sengketa tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan di Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Kamis (2/1/2014) diwarnai ketegangan. Pasalnya, pengawai PN Pamekasan saat tiba ke tempat eksekusi, disambut puluhan warga bersenjata celurit.

Untuk menjaga agar situasi tetap kondusif, sebanyak 154 aparat keamanan dari Polres Pamekasan dan TNI Kodim 0826 Pamekasan berjaga di lokasi eksekusi. Petugas bersenjata lengkap harus ekstraketat menjaga lokasi eksekusi. Apalagi, warga yang diduga pendukung dari tergugat, Suruji alias Pak Ummah, duduk berpencar di beberapa titik dengan senjata celurit yang diselipkan di balik bajunya masing-masing.

Surat eksekusi yang dibacakan juru sita PN Pamekasan, Sahrul Safiri, yang juga Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pamekasan, berjalan tanpa hambatan. Pembacaan eksekusi langsung disaksikan tergugat, Suruji. Sedangkan penggugat, Tayyib, tidak menghadiri pembacaan eksekusi.

Dalam surat itu, Suruji dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa perdata yang digugat pertama kali oleh Tayyib pada tahun 2004. Tahun 2008 lalu, Tayyib mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah kalah dalam sengketa di PN Pamekasan. Namun upaya banding itu kandas.

Tidak jera, Tayyib mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2011 lalu. Namun lagi-lagi upayanya gagal karena kasasi memenangkan Suruji. "Hari ini kami bacakan putusannya setelah ada keputusan pembacaan eksekusi dari Kepala PN Pamekasan," terang Sahrul Safiri.

Sengketa tanah seluas berawal saat Tayyib menjual tanah 108 meter persegi kepada Suruji seharga Rp 3,5 juta pada tahun 2004. Pelunasan pembayaran dilakukan dua kali oleh Suruji. Setelah terjadi kesepakatan jual beli, Suruji langsung mengubah hak kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan. Namun setelah dilunasi pada tahap kedua, Tayyib menolak menyerahkan tanahnya. Sementara Suruji bersikukuh tidak akan melepas tanah yang sudah dibelinya.

"Setelah proses panjang, akhirnya kasus ini dinyatakan tuntas," tegas Sahrul.

Sementara itu, Wakil Kepala Polres Pamekasan, Komisaris Polisi Ikwanuddin mengatakan, sempat beredar informasi akan adanya keributan saat pembacaan eksekusi yang berasal dari kedua belah pihak bersengketa. Namun hal itu tidak sampai terjadi walaupun ada sebagian warga yang membawa senjata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com