Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperintah Bupati Blokade Bandara, Satpol PP Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/12/2013, 14:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah memeriksa sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus blokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Dari sejumlah anggota Satpol PP yang diperiksa, polisi telah menetapkan tersangka.

"Iya betul, ada anggota Satpol PP yang diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Polda NTT Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (24/12/2013).

Meski demikian, Yoga tak merinci berapa jumlah anggota Satpol PP yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih berjalan.

"Sekarang sedang melengkapi kesaksian dari otoritas Bandara Turelelo Soa," katanya.

Kompas/Frans Sarong Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae.
Blokade bandara

Seperti diberitakan, Marianus memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu.

Ia memerintahkan blokade karena tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat ditutupnya bandara secara sepihak dengan diduduki aparat Satpol PP, penerbangan terganggu.

Pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang. Demikian pula dengan Merpati bernomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa, pesawat tersebut batal mendarat di Bandara Turelelo Soa.

Bandara diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara berjumlah lebih banyak dari petugas bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com