Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Alih Fungsi Lahan, Petani Dapat Keringanan Bayar PBB

Kompas.com - 13/12/2013, 20:44 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan kebijakan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para petani. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mengurangi maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pemukiman dan bisnis.

"Maraknya alih fungsi lahan salah satunya dipicu nominal pajak yang terlalu tinggi. Selama ini, nilai pajak lahan pertanian dan nonpertanian disamakan," jelas Asisten Bidang Administrasi Setda Sleman, Djoko Handoyo, Jumat (13/12/2013).

Ia mengungkapkan, selama ini hasil yang diperoleh dari penggarapan lahan sering kali tidak sepadan dengan besaran pajak yang harus ditanggung oleh petani. Alhasil, petani lebih memilih untuk menjual lahannya dan akhirnya dialihfungsikan sebagai kawasan perumahan dan bisnis.

Setiap tahunnya, kata Djoko, rata-rata ada sekitar 70 hektar area pertanian di Kabupaten Sleman berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman atau bisnis. Guna menarik kembali minat masyarakat agar tidak menjual atau mengubah fungsi lahan pertanian, pihaknya mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran PBB. "Silakan petani mengajukan permohonan kepada Pemkab Sleman," imbaunya.

Djoko Handoyo menjelaskan, aturan keringanan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga yang tetap mempertahankan lahan pertanian miliknya. Selain itu, kebijakan ini secara tidak langsung juga dapat mendukung upaya pemkab mewujudkan ketahan pangan. "Aturan ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com