Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron, Sopir Pribadi Curi Perhiasan Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 13/12/2013, 05:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Nurdianto alias Anto bin Kardiyono (34), warga Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang, Jawa Tengah, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Magelang Kota karena mencuri perhiasan emas milik majikannya pada 5 November 2013.

"Sampai sekarang kami masih memburu pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang itu," ujar Kepala Subag Humas Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Murdjito, Kamis (12/12/2013). Menurut dia, Anto adalah sopir pribadi yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, yaitu mencuri emas senilai ratusan juta rupiah dari brankas milik Lisa Meliawati (42).

Selama ini, kata Murdjito, Anto adalah orang kepercayaan Lisa, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang. Anto kerap diminta Lisa menyimpan perhiasan seperti kalung, cincin, giwang, gelang, dan permata ke dalam brankas. Nilai perhiasan-perhiasan itu sekitar Rp 500 juta.

Pencurian ketahuan ketika pada 5 November 2013, Lisa hendak mengambil perhiasannya dari dalam brankas. Ternyata, brankas itu kosong. Dugaan mengenai pelaku pun langsung mengarah ke Anto. Pada saat yang sama, Anto menghilang. Kejadian ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Magelang Utara.

Atas laporan itu, polisi menggeledah rumah Anto. Di sana didapatkan sejumlah barang mahal, seperti springbed dan sepeda motor baru senilai Rp 7 juta. Diduga kuat, Anto membeli barang-barang itu dari hasil menjual perhiasan Lisa.

Dugaan kembali menguat berdasarkan keterangan ayah Anto yang mengatakan pernah menjual cincin berbentuk daun dengan dua permata. "Mendengar pengakuan itu, penyidik langsung menghubungi pembeli. Ternyata benar, cincin itu milik korban yang dijual oleh orangtua pelaku," kata Murdjito.

Menurut Murdjito, keluarga Anto mengaku tak tahu di mana lelaki itu berada. Atas perbuatannya, Anto terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com