"Dari hasil operasi, didapati wanita pekerja Spa Pandora sebanyak 57 orang. Setelah diperiksa, ada satu orang wanita pekerja yang ternyata masih di bawah umur," kata Martinus di Bandung, Kamis (12/12/2013).
Karena kedapatan memperkerjakan anak di bawah umur, pengelola Spa Pandora berinisial GT, terancam hukuman sepuluh tahun karena dianggap telah melanggar Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"GT disangkakan mengekploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujarnya.
Setelah mendapatkan data dan meminta keterangan, para wanita pekerja spa dipulangkan. "Hanya satu wanita di bawah umur itu yang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.