"Dari 752 perlintasan, 54 pelintasan sudah dialihfungsikan menjadi tidak sebidang dengan cara membuat flyover dan underpass," kata Kepala Humas PT KAI Daop 2, Jaka Jarkasih, saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/12/2013).
Dari rincian tersebut, kata Jaka, sebanyak 576 pintu pelintasan dapat dikatakan rawan kecelakaan. Pasalnya, pelintasan tersebut sebagian ada yang resmi, tetapi tidak dijaga oleh petugas PT KAI dan ada pula yang liar tanpa pintu, serta tanpa penjagaan.
Diakui Jaka, untuk memaksimalkan penjagaan pada pelintasan tersebut memang sulit. Pasalnya banyak warga yang membandel dan membuat sendiri pelintasan. Padahal, ketentuan dalam right of way (ROW) perkeretaapian, 12 meter dari titik tengah rel harus benar-benar steril.
"Menurut UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, perpotongan jalan kereta api menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (Kemenhub) dan pemerintah saerah," ujarnya.
Jaka menambahkan, maraknya kecelakaan di pintu pelintasan kereta api seperti di Bintaro kemarin hanya bisa diantisipasi dengan cara membuat pelintasan menjadi tidak sebidang.
"Sebenarnya hanya dibuat underpass dengan box culvert atau dibuat flyover. Tidak perlu yang terlalu megah, yang sederhana saja," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.