Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota PNPM yang Maju Jadi Caleg Juga Terjadi di Kendal

Kompas.com - 08/12/2013, 15:35 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Masuknya anggota Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dalam daftar calon tetap DPRD kembali terjadi, dan kali ini di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, tiga calon legislatif yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT), yang dikekuarkan oleh KPUD Kabupaten Kendal Jawa Tengah, terancam dicoret dari pencalonannya, karena masih tercatat sebagai anggota PNPM.

Tiga caleg tersebut adalah Muhklisin dari PAN yang tinggal di Rowosari, Fandholi dari PPP dan Rondi dari PDI Perjuangan.

Menurut ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, sebagai anggota PNPM, seharusnya tiga caleg tersebut netral. Namun kenyataannya mereka mencalonkan diri menjadi caleg, sehingga dipastikan berpihak pada salah satu partai.

“Sesuai surat yang dikeluarkan oleh Menkokesra ke KPU yang menerangkan, bahwa apabila ada anggota PNPM yang menjadi caleg, harus mengundurkan diri dari anggota PNPM,” kata Supriyadi, Minggu (08/12).

Supri menjelaskan, apabila ternyata tidak mau mengundurkan diri dari PNPM, maka mereka akan dicoret dari pencalonan anggota legislatif Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPUD Kendal.

“Saya juga sudah memeintahkan kepada Panwascam Kaliwungu Selatan dan Panwascam Rowosari, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, salah satu caleg dari Kaliwungu Selatan tersebut, tanggal 12 desember besok akan mundur dari PNPM,” lanjutnya.

Supriyadi menambahkan, selain tiga caleg yang masih menjadi anggota PNPM, pihaknya juga masih melakukan beberapa caleg lain, yang diduga bermasalah. Diantaranya, kemungkinan adanya caleg yang masih menjabat sebagai kepala desa, dan belum mengundurkan diri dari jabatannya, caleg yang pernah dipenjara dan lainnya.

“Mereka sudah masuk dalam DCT. Tapi kalau memang mereka terbukti tidak memenuhi syarat karena melanggar ketentuan, tentu kami akan mengusulkan kepada KPUD, agar mencoretnya,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com