Keempat orang itu adalah Laode Afip narapidana kasus pelatihan teroris di Aceh yang divonis hukuman delapan tahun penjara, serta tiga narapidana perkara bom cair di Bandung. Ketiga orang tersebut masing-masing adalah Helmy Priwardani, Kiki Mohamad Iqbal, dan Pahrul Ruji Tanjung. Masing-masing divonis hukuman enam tahun penjara.
Demikian dituturkan oleh Kepala LP Kelas II A Magelang, I Made Darmajaya, Sabtu pagi.
Empat orang ini menambah jumlah narapidana perkara terorisme, menjadi sembilan orang. Penambahan narapidana ini juga membuat LP Kelas II A Magelang kian penuh.
LP Kelas II A Magelang yang sebenarnya hanya berkapasitas 236 orang, saat ini menampung napi dan tahanan sebanyak 520 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.