Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 2 Miliar, Mantan Rektor Bakal Dijemput Paksa

Kompas.com - 28/11/2013, 17:14 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, bakal menjemput paksa mantan Rektor Universitas Kanjuruhan, Malang, yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan negeri.

"Kita sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada AS (mantan Rektor Universitas Kanjuruhan) untuk diperiksa, tapi tidak pernah hadir," kata Munasim, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, di kantornya, Kamis (28/11/2013).

Dalam panggilan ke empat itu, Munasim mengatakan, kejaksaan akan melakukan jemput paksa. "Atau kita akan melakukan penangkapan. Ini karena saat panggilan ketiga, dia alasan sakit. Ternyata tidak pernah ada di rumah sakit. Dia juga tidak dirawat di rumahnya," katanya.

Surat panggilan keempat tersebut akan dilayangkan pada Senin (2/12/2013). "Senin nanti, surat panggilan akan dikirimkan. Jemput paksa atau kita langsung menangkap tersangka," ujarnya.

Mantan Rektor Rektor Universitas Kanjuruhan, Malang, (Unikama) berinisial AS itu terlibat kasus dugaan penggelapan dana hibah senilai Rp 2 miliar. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dana hibah itu datang dari Ditjen Pendidikan Tinggi. Total dana hibah itu senilai Rp 3 miliar untuk Unikama. Dana hibah itu untuk proyek pembangunan aula di kampus Unikama.

Setelah ditelusiri, ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara. AS dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com