Seperti sejumlah daerah lain di nusantara, aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan terhadap vonis 10 bulan penjara atas kasus malapraktik yang menimpa tiga kolega mereka di Manado, Sulawesi Utara.
Selain menggelar orasi, para dokter ini juga membubuhkan tanda tangan sebagai simbol penolakan kriminalisasi dokter terkait keputusan hakim pengadilan negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
"Kami menuntut agar rekan kami dibebaskan karena dakwaan itu tidak benar," tegas dr Umar, selaku koordinator aksi.
Usai membubuhkan tanda tangan, puluhan dokter ini kemudian menuju Kantor Kejaksaan Nergeri (Kejari) Watampone untuk berdialog dengan pihak kejaksaan. Dalam dialog tersebut para dokter menyampaikan penyesalan cara penangkapan dokter yang dianggap sangat tidak manusiawi.
"Masak langsung diborgol? Memang dokter itu teroris?" kata dr Mawar.
Menanggapi keluhan para dokter ini, kejaksaan menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung (MA) merupakan kuputusan tertinggi dalam hukum.
"Keputusan sudah tidak bisa diganggu gugat kecuali ada banding dan menyangkut cara penangkapan saya juga secara pribadi tidak sepakat kalau langsung diborgol begitu. Maunya pendekatan persuasif dokter kan punya pimpinan. Tangkap melalui pimpinannya saja," tutur Nazir Hamzah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Watampone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.