Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merangkap Pengurus Partai, Anggota KPU Bone Diprotes

Kompas.com - 21/11/2013, 14:57 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis


BONE, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berunjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena  ada seorang anggota KPU yang merangkap jadi pengurus partai, Kamis (21/11/2013).

Massa pengunjuk rasa yang datang bersepeda motor sekira pukul 13.45 Wita ini langsung menggelar orasi di halaman kantor KPU dan membuat macet Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Watampone, Kecamatan Taneteriattang.

Dalam orasinya, mahasiswa meminta agar anggota KPU bernama Veronica Santi itu dipecat lantaran menyalahi aturan sebagai penyelenggara Pemilu. "Kenapa bisa dia anggota KPU sekaligus pengurus partai? Ini yang terjadi dan yakin saja hasilnya tidak independen," kata Ihwan, koordinator lapangan aksi tersebut.

Para mahasiswa ini kemudian dipersilakan masuk dan berdialog dengan sejumlah anggota KPU. Pihak KPU setempat mengaku tak bisa mengambil tindakan atas kasus ini lantaran rangkap jabatan tersebut bergulir setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari KPU pusat.

"Memang ada anggota yang diindikasi merangkap pengurus Partai Golkar tapi itu bukan kewenangan KPU kabupaten. Yang berwenang di sini adalah pihak kepolisian dan KPU Provinsi dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPPP)," jelas Aksi Hamzah, Ketua KPU Bone.

Usai mendapatkan penjelasan dari pihak KPU para mahasiswa ini kemudian meninggalkann kantor tersebut dan kembali menggelar orasi di Bundaran Merdeka Watampone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com