Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Narkoba, Tiga Prajurit Kodam V Brawijaya Dipecat

Kompas.com - 18/11/2013, 13:02 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Kodam V Brawijaya memecat tiga prajuritnya yang terbukti terlibat kasus narkoba. Ketiganya secara simbolis dibebastugaskan melalui upacara yang dipimpin Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo, Senin (18/11/2013).

Ketiganya adalah Pelda Kusnan, Serda Susanto, dan Praka Irvan Fausi. Mereka dipecat sesuai keputusan Pangdam V/Brawijaya atas nama Kasad Nomor Kep/249-14/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

"Karena keputusan sidang dipecat, maka ketiganya menjalani hukuman di lapas umum. Pelda Kusnan ditahan di Lapas Madiun, sementara Serda Susanto dan Praka Irvan Fausi ditahan di Lapas Sidoarjo," kata Mayjen TNI Ediwan Prabowo.

Dia berharap pemecatan itu adalah yang terakhir kalinya dilakukan di jajaran Kodam V Brawijaya. "Jangan ada lagi kejadian serupa yang dapat mencoreng identitas prajurit Brawijaya di mana pun berada dan bertugas," terangnya.

Kepada ketiga prajurit tersebut, Pangdam V Brawijaya berpesan agar menjadikan momentum pemecatan itu sebagai pengalaman pahit dalam perjalanan kariernya di TNI AD.

"Saya secara pribadi sangat kecewa bila ada anggota Kodam V/Brawijaya diakhiri masa dinasnya dengan tidak hormat. Kejadian ini tidak perlu terjadi apabila prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com