Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hampir Seminggu, Pleno KPU Malut Belum Tuntas

Kompas.com - 15/11/2013, 22:07 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com – Rapat Pleno Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara putaran II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut yang diselenggarakan sejak Senin (11/11/2013) belum selesai hingga Jumat (15/11/2013).

Masalahnya, upaya KPU Malut mengambil alih pleno rekapitulasi suara 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula sejak Selasa (12/11/2013) hingga kini justru menjadi masalah serius saat pleno.

Ketua KPU Malut Mulyadi Tutupoho memastikan pleno rekapitulasi suara 8 kecamatan di Kepulauan Sula itu akan diselesaikan Sabtu (16/11/2013). “Saya pastikan besok selesai, sekali lagi saya pastikan besok itu sudah selesai,” tegas Mulyadi Tutupoho kepada wartawan di Sofifi, Jumat (15/11/2013).

Ditemui saat skorsing sidang untuk kesekian kali, Mulyadi mengatakan  dari 8 kecamatan yang menjadi masalah di selama pleno, tinggal satu kecamatan saja yang belum diselesaikan. “Besok itu sudah bisa selesai,” tegas Mulyadi lagi.

Setelah rapat pleno rekapitulasi untuk 8 kecamatan di Kepsul diselesaikan, KPU Malut akan melanjutkannya dengan agenda rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi. Namun KPU sendiri belum memastikan kapan waktunya.

Mulyadi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Polda Maluku Utara terkait jadwal pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi. “Apakah bisa kita langsung rapat pleno tingkat provinsinya pada hari Minggu atau Senin, nanti kita koordinasikan lagi dengan aparat keamanan,” jelasnya.

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Malut putaran II tingkat provinsi sedianya digelar pada Senin (11/11/2013). Namun terdapat masalah serius pada 8 kecamatan di Kepulauan Sula sehingga Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Malut merekomendasikan KPU Malut mengambil alih rekapitulasi suara di 8 kecamatan tersebut.

Rekapitulasi suara 8 kecamatan oleh KPU Malut dilaksanakan sejak Selasa (12/11/2013), namun tertunda hingga sekarang lantaran terjadi perdebatan sengit antara para saksi pasangan calon, KPU dan Bawaslu.

Yang menjadi masalah di 8 kecamatan tersebut adalah banyak form C1 hingga D1 dihapus dan angkatnya diganti. Belum lagi tidak ada data penyanding yang dimiliki salah satu saksi pasangan calon dan Bawaslu. Kondisi ini membuat rapat pleno terpaksa ditunda beberapa kali dalam beberapa hari belakangan.

Sementara pihak Bawaslu tetap bersikeras tidak mengakui keabsahan form C1 maupun D1 yang sudah dihapus. Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan kepada wartawan menegaskan pihaknya hanya mengakui keabsahan data perolehan suara di 8 kecamatan yang menjadi masalah itu berdasarkan data yang diyakini kebenarannya.

“Data yang diakui kebenarannya itu misalnya tidak cacat yaitu dihapus, tapi kalau datanya sudah banyak dihapus lalu meninggalkan bekas-bekas yang lama, saya kita itu bukan data yang diyakini kebenarannya dan tidak layak untuk disahkan,” tegas Alwan.

Dengan demikian, lanjut Alwan, harus dicari lagi sumber kebenaran atas data yang diragukan kebenaranya tersebut. Lanjut dia, sejauh ini Bawaslu masih tetap ngotot untuk menyisir sejumlah data yang diragukan kebenarannya. Dia lantas memastikan data-data yang sudah dihapus diragukan oleh Bawaslu. “Sehingga harus dicari kebenarannya karena data-data ini adalah suara rakyat,” tegasnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com