Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pakai Tiga Bahasa, Hakim dan JPU Kebingungan

Kompas.com - 13/11/2013, 18:39 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Ada pemandangan berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (13/11/2013). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum  Baharuddin, SH MH, menghadirkan tiga orang saksi berkebangsaan Iran, untuk dimintai keterangannya dalam sidang kasus penyeludupan imigran gelap ke wilayah Sulawesi Tenggara.

Sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari dipimpin Jarasmin Purba dengan hakim anggota Sunarianto dan Tony Wijaya Hansberd Willy berlangsung selama hampir lima jam. Hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum sempat dibuat bingung karena proses persidangan harus menggunakan tiga bahasa.

"Begini saja, penerjemah yang tahu bahasa Inggris dan bahasa Iran langsung saja mengartikan kepada penerjemah bahasa Indonesia. Sebab kalau begini terus akan memakan waktu lama dan kita tambah pusing dibuatnya," kata Jarasmin dalam persidangan tersebut.

Tak hanya itu, dua terdakwa dalam perkara tersebut juga tidak bisa berbahasa Indonesia. Hanya satu orang yang mengerti bahasa Inggris, sedangkan terdakwa satunya lagi hanya mengerti bahasa Iran. Akibatnya hakim, JPU, dan penasihat hukum lima terdakwa harus menunggu terjemahan bahasa Indonesia dari sang penerjemah.

Lima terdakwa dalam sidang perdana kasus penyelundupan manusia tersebut yaitu Moh Nagihi Karim Azar (53) dan Amir Salimi bin Muhammad (58), keduanya warga Iran. Lalu Hermizon Hari (52), Riswandi Daeng Jamal (25), dan Helfahmi (44) merupakan warga negara Indonesia yang ditahan Polda Sultra, awal Agustus lalu, karena dituduh menyelundupkan para imigran di Kendari untuk diberangkatkan ke Australia.

"Lima terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pasal 120 tentang penyelundupan manusia, Pasal 124 menyembunyikan atau memberi kehidupan ayat A dengan ancaman hukuman dua tahun dan ayat B, dokumen kelengkapan sudah kedaluwarsa dengan ancaman hukum tiga bulan," ujar Baharuddin.

Sebelumnya diberitakan, puluhan imigran gelap asal Iran mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kendari untuk menyaksikan langsung proses persidangan karena dua terdakwa asal Iran yang menjadi agen telah menipu mereka. Para imigran tersebut sempat bersitegang dengan pengacara lima terdakwa dan petugas pengadilan. Pasalnya, mereka memaksa masuk ke ruangan sidang untuk mendengar dan melihat langsung proses persidangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com