Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Zainal ditangkap di sekitar Jalan Sultan Adam, Banjarmasin sekira pukul 16.00 Wita. Tak ada perlawanan yang diberikan Zainal ketika petugas hendak menangkapnya.
"Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 11 Oktober 2012 lalu," kata Untung melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2013).
Diterangkan Untung, kasus pembangunan dan perbaikan drainase tersebut menggunakan anggaran Pemkot Banjarmasin Tahun Anggaran 2011 senilai lebih dari Rp 4,3 miliar. Ditaksir, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 1,4 miliar.
Saat ini, lanjut Untung, tersangka telah berstatus sebagai tahanan Kejari Banjarmasin. Kendati demikian, tersangka tak ditahan di Kantor Kejari Banjarmasin, melainkan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin "Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.