Aksi itu dilakukan oleh Rofi'i, warga Pasuruan, Jawa Timur, saat berada di arena Pesta Rakyat di Jalan Tunjungan, Surabaya, bulan lalu bersama dua orang rekannya, Dila dan Karim. Mulanya, ketiganya hanya ingin bersenang-senang dengan mendengarkan musik sambil berjoget. Namun, entah mengapa, tiba-tiba timbul niat mereka untuk menggelar taruhan.
"Barang siapa yang berani memegang pantat seorang gadis yang sudah ditunjuk, maka akan diberi hadiah sebungkus rokok," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Senin (11/11/2013).
Pelaku pun mendatangi gadis di bawah umur yang dimaksud dari belakang, dan mulai menjulurkan tangannya ke bokong korban. Korban yang terkejut langsung berteriak keras hingga membuat pelaku terkejut dan bergegas melarikan diri.
Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja bangunan itu tidak bisa melarikan diri sampai jauh karena di tengah keramaian. Polisi yang menerima laporan langsung bergegas mencari dan menangkap pelaku. Rofi'i dijerat Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.