Ridho mengakui, respons atas laporan masyarakat ini masih terbilang lamban. "Semestinya, laporan itu sudah di proses paling lambat 14 hari sejak dilaporkan KY penghubung ke KY pusat. Tapi laporan kami sudah masuk sekitar sebulan lalu," kata Ridho.
Kendati demikian, dia memaklumi keterlambatan itu karena keberadaan KY penghubung masih baru. Ridho menambahkan, dua kasus yang diinvestigasi KY pusat adalah terkait pelanggaran kode etik hakim di salah satu Pengadilan Agama di pulau lombok. Dari delapan kasus yang dilaporkan ke penghubung KY NTB menyangkut pelanggaran kode etik dan permohonan pemantauan.
"Pelanggaran kode etik itu antara lain tidak menaati prosedur hukum acara dan terkait penyimpangan perilaku hakim, seperti kawin siri," terang Ridho.
Terkait 6 laporan tim penghubung KY NTB yang belum direspons, Ridho berharap KY Pusat lebih responsif karena hal itu terkait kepuasan masyarakat yang selama ini sudah turut berpartisipasi memantau perilaku hakim di NTB.