Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Suap, Selingkuh Jadi Godaan Para Hakim

Kompas.com - 06/12/2012, 15:38 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Imam Anshori Saleh mengatakan, selain masalah suap, perselingkuhan juga menjadi salah satu perilaku yang paling banyak dilakukan oleh para hakim nakal.

"Perilaku yang paling banyak itu suap sama selingkuh. Adapula dalam bentuk pelanggaran hukum acara," kata Imam Anshori Shaleh saat menjadi narasumber dalam seminar hukum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Kediri di Kediri, Jawa Timur, Kamis (6/12/2012).

Sanksi yang dijatuhkan terhadap para hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut, menurut Imam Anshori Saleh, mulai dari teguran untuk pelanggaran ringan, penarikan jabatan atau nonpalu untuk pelanggaran sedang, hingga pemecatan sebagai sanksi terberatnya.

"Saat ini, sudah ada 12 hakim yang dipecat dan 2 hakim saat ini prosesnya masih berjalan," imbuhnya.

Komisi Yudisial hingga kini telah banyak menerima laporan terkait perilaku hakim dari masyarakat. Dari catatan KY, pada tahun 2011 silam, jumlah pengaduan mencapai 1.624 laporan yang disampaikan langsung kepada KY dan 1.645 laporan berupa pengaduan yang bersifat tembusan.

Sementara pada tahun 2012 hingga Oktober kemarin, jumlah pengaduan yang disampaikan langsung mencapai 1.344 laporan. Sebanyak 1.544 pengaduan disampaikan dalam bentuk tembusan. Namun, menurut Imam Anshori Saleh, laporan itu tidak semuanya dapat ditindaklanjuti. Setelah diseleksi, banyak pengaduan yang kekurangan persyaratan formalnya. Materi yang diadukan bukan menjadi kewenangan KY atau isi yang dilaporkan bukan dalam kategori KEPPH. "Jadi, tidak semuanya dapat ditindaklanjuti," ia menandaskan.

Sementara itu, karena keterbatasannya selama ini, KY, dalam mengawasi perilaku hakim di daerah, menggunakan jejaringnya yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum, hingga perguruan tinggi yang mempunyai jurusan hukum.

"Karena keterbatasan itu pula, KY akan membuka perwakilannya di daerah setingkat provinsi. Saat ini, undang-undangnya yang baru sudah ada. Jadi, tahun 2013 nanti semoga sudah terealisasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com