Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Isap Lem, Pemuda Bunuh Tetangga

Kompas.com - 07/11/2013, 15:39 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pemuda membunuh tetangganya hanya gara-gara ditegur ketika dia mengisap lem. Korban, Sam (26), warga Jalan Indah, Makassar, tewas dengan lima luka tusuk badik di badannya, Kamis (7/11/2013).

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal ketika pelaku, Syaiful, sedang nongkrong dengan rekan-rekannya. Korban sempat menegur pelaku yang diduga mengisap lem untuk mabuk. Di situlah pelaku tersinggung dan berkelahi dengan korban. Korban pun tersungkur bersimbah darah akibat ditikam badik, sementara Syaiful langsung kabur.

Sam sempat bangkit dan pulang untuk meminta bantuan keluarga yang kemudian melarikannya ke RS Stella Maris. Tiga jam mendapat perawatan di Instalasi Rawat Darurat (IRD), nyawa Sam tidak tertolong.

Kepala Polsekta Tallo, Komisaris Polisi (Kompol) Woro Susilo mengatakan, Syaiful ditangkap sekitar satu jam setelah peristiwa itu terjadi.

"Syaiful ditemukan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Indah Raya. Syaiful langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Sedangkan barang bukti badik yang digunakan menikam korban masih dalam pencarian yang dibuang pelaku di kawasan gudang," kata Woro.

Dari pengakuannya kepada penyidik, lanjut Woro, pelaku terpancing emosi karena ditegur oleh korban.

"Kalau dari pengakuan pelaku, dirinya tidak isap lem. Cuma ikut nongkrong dengan rekan-rekannya yang isap lem. Itulah yang membuat pelaku tersinggung perkataan dan tuduhan korban. Bahkan, kata pelaku bilang korban mau panah dirinya. Pelaku juga mengaku dipukul oleh korban, hingga akhirnya tidak bisa menahan diri dan melakukan perlawanan," papar Woro Susilo.

Woro menambahkan, penyidiknya telah memeriksa empat orang saksi. Bahkan, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada polisi.

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 12 tahun. Kami juga sudah beri pengertian kepada keluarga korban agar menyerahkan kasus ini kepada polisi dan tidak melakukan aksi balas dendam," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com