"Tujuh bayi yang rata-rata masih berusia satu bulan itu dideportasi bersama ibu mereka, dan seorang ibu di antaranya mempunyai anak kembar," kata Kepala Bidang Jaminan Bantuan Sosial Dinsos Batam Nur Arifin di Batam, Sabtu (2/11/2013).
Ia mengatakan bahwa semua bayi tersebut terlahir dari ibu yang tidak memiliki hubungan pernikahan. "Semua ibunya dipaksa majikan untuk berhubungan badan dengan ancaman. Ada juga yang disuruh melayani laki-laki lain," kata dia.
Semua TKI tersebut, kata dia, tidak memiliki dokumen lengkap sehingga tidak bisa berbuat banyak saat diancam majikan.
Ketika melahirkan, akhirnya pihak rumah sakit melaporkan hal itu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sehingga mereka akhirnya ditampung hingga dipulangkan melalui Batam.
"Rata-rata sekitar satu bulan ditampung dan dipulangkan melalui Batam," kata Nur.
Semua WNI, yang terdiri atas tujuh bayi, enam perempuan dewasa, dan seorang lelaki dewasa, hingga saat ini masih menghuni Rumah Singgah Dinsos Batam dan menunggu pemulangan.
"Mereka rata-rata berasal dari NTB, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Nantinya akan dipulangkan melalui Jakarta," kata Nur.
TKI yang memiliki anak kembar mengatakan bahwa ia sudah lebih dari satu tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dan tidak pernah mendapat bayaran dari majikannya.
"Sampai saat ini saya belum terima gaji. Malah saya dipaksa melayani laki-laki hingga melahirkan anak kembar," kata wanita itu.
TKI lain yang membawa bayi mengatakan bahwa kehamilan terjadi karena dia dipaksa untuk melayani majikannya. "Kalau saya menolak, majikan akan memperlakukan saya dengan kasar. Dia main pukul," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.