“Dana itu milik guru di bawah naungan kami (Kemenag) yang sudah lulus sertifikasi. Kalau tidak salah ada sekitar 6.000 lebih guru” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Jember, Rosyadi Badar, Sabtu (2/11/13).
Belum terbayarnya dana sertifikasi tersebut karena terganjal aturan dari Kementerian Keuangan. Aturan tersebut berbunyi guru yang sudah lulus sertifikasi di tahun 2010 harus memiliki Nomer Register Guru (NRG) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Jadi guru- guru harus mengurus lagi untuk NRG-nya. Kalau belum punya NRG maka dana sertifikasinya dipastikan tidak akan cair” ungkap Rosyadi.
Rosyadi melanjutkan, karena NRG baru keluar di tahun 2011, maka anggaran untuk TPP tahun 2010 diblokir oleh Kementerian Keuangan. “Kondisi serupa terjadi di tahun selanjutnya. Jadi begitu seterusnya” katanya.
Kemenag Jember, kata mantan Kepala Kemenag Situbondo ini, sebenarnya tidak tinggal diam dengan kondisi ini. “Kami pernah mendatangi langsung ke Kementerian Agama pusat. Bahkan perwakilan guru- guru datang langsung ke Jakarta untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun juga masih belum bisa dicairkan” imbuhnya.
Rosadi berharap kepada Pemerintah pusat serta DPR RI, untuk segera mencarikan solusi atas persoalan tersebut. Sebab dana tersebut dibutuhkan oleh guru di Jember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.