Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Foto Bugil Polwan Mengaku Perwira Polisi

Kompas.com - 30/10/2013, 21:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian telah menangkap penyebar foto bugil Brigadir RS, sekretaris pribadi Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko. Pelaku diketahui bernama Bayu dan merupakan mantan kekasih RS.

Dalam pemeriksaan, Bayu mengaku menyebarkan tiga foto RS yang tanpa busana itu karena merasa sakit hati. "Motifnya karena sakit hati, tidak ikhlas RS akan menikah dengan orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2013).

Sulistyaningsih mengatakan, RS meninggalkan Bayu pada Desember 2012. Adapun alasan RS meninggalkannya ialah lantaran RS mengetahui jika Bayu menipunya. Mulanya, ketika berkenalan dengan RS pada tahun 2010, Bayu mengaku sebagai seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2007.

Setelah perkenalan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan selama dua tahun. Sulistyaningsih menambahkan, RS kemudian mulai curiga dengan tingkah Bayu. Pasalnya, selama dua tahun menjalin hubungan, tidak ada tanda-tanda Bayu akan melanjutkan hubungannya ke jenjang yang lebih serius.

"Setelah diselidiki, rupanya Bayu berprofesi sebagai pegawai swasta. Karena merasa tertipu, akhirnya RS memutuskannya," katanya.

Setelah mereka putus, Bayu mendapat kabar RS akan menikah dengan orang lain. Merasa sakit hati, akhirnya Bayu mengancam akan menyebar foto bugil RS ke rekan satu angkatan RS pada 26 Oktober 2013.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, dia (RS) diberi tahu sama adiknya bahwa ada foto mirip dia dengan foto seperti itu (bugil) di FB rekannya. Foto itu beredar selama tiga jam," katanya.

Sementara Bayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ditahan di Rutan Polda Lampung selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menyita sebuah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat untuk menyebarkan foto tersebut.

Sementara itu, akibat perbuatannya, Bayu disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com