Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan PNS Pelaku dalam Foto Porno

Kompas.com - 30/10/2013, 13:24 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com — Polres Bolaang Mongondow akhirnya menetapkan PL alias Popi, warga Kelurahan Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, sebagai tersangka dalam foto mesum yang beredar luas serta meresahkan masyarakat Bolaang Mongondow dan sekitarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow AKP Iver Manoso mengatakan bahwa PL telah diperiksa secara intensif dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kasus ini akan terus dikembangkan. Wanita dalam foto tersebut juga sudah diperiksa, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang bertambah," ujar Iver, Rabu (30/10/2013).

Tersangka saat ini tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Beberapa pekan lalu, orang-orang dalam 14 foto mesum yang diduga adalah PL dan seorang perempuan beredar luas di masyarakat hingga ke Manado. Dalam foto-foto tersebut, keduanya terlihat dalam pose bugil dan sedang bermesraan.

Wanita di dalam foto tersebut diduga sebagai selingkuhan PL. Dari informasi yang berkembang, PL sengaja mengabadikan hal tersebut menggunakan kamera ponsel di sebuah kamar. Foto-foto itu kemudian beredar dan meresahkan masyarakat sehingga memaksa polisi turun tangan untuk menyelidikinya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, penyebar dan korban foto bugil bisa menjadi tersangka. Pada Pasal 34, disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com