Kapolres Banyuwangi, AKBP Yusuf kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2013) menjelaskan, ada sembilan orang yang ditangkap bersama dengan beberapa barang bukti dalam operasi penangkapan dari 29 September hingga 29 Oktober 2013.
"Sabu sebanyak 20,21 gram, ekstasi 62 butir dan pil trex sebanyak 556 butir," jelasnya.
Yusuf menjelaskan, dua di antara para tersangka adalah pelajar dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi.
"Sedangkan saat ini kami masih mengejar salah satu pemasok sabu yang sudah teridentifikasi warga surabaya," tambahnya.
Para tersangka akan dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus narkoba, Polres Banyuwangi juga membongkar kasus kejahatan lain seperti pemalsuan buku BPKB dan kasus judi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.