Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Eks Rektor Unsyiah, Saksi Banyak Jawab Tak Tahu

Kompas.com - 24/10/2013, 20:11 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menyidangkan Profesor Darni Daud, mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis (24/10/2013).

Persidangan yang dengan agenda mendengar keterangan dari saksi ini dilakukan bersamaan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Dekan FKIP Unsyiah, Prof Yusuf Azis dan mantan bendahara program beasiswa, Mukhlis. Keduanya diduga melakukan korupsi dana program beasiswa senilai Rp 3,6 miliar.

Di persidangan lanjutan ini, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi, yaitu Prof Dr Qismullah MA (59) yang merupakan Ketua Komite Beasiswa Aceh Periode 2009-2010, Dr Hijir Sofyan (45), Sekretaris Komite Beasiswa Aceh Periode 2010-2011 dan dua orang saksi dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh, masing-masing Reza Saputra (43) dan Samsun Binti Syamaun (48).

Seperti sebelumnya, sidang kali molor empat jam dan baru dimulai pada pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Syamsul Qamar SH yang juga Wakil Ketua PN Tipikor Banda Aceh, sementara hakim anggota masing-masing Ainal Mardhiah SH dan Syaiful Has’ari SH.

Kuasa Hukum Darni Daud, Mukhlis Mukhtar mengatakan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ini berjalan lamban, pasalnya para saksi lebih banyak memberikan jawaban tidak tahu.

“Padahal hakim sebelumnya sudah mengingatkan bahwa saksi cukup menjawab secara fakta, karena mereka adalah pelaku di lembaganya masing-masing,” ujar Mukhlis, Kamis (24/10/2013).

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa Darni Daud telah melakukan tindak pidana korupsi dana umum beasiswa Unsyiah yang dibiayai dana bantuan dari Pemerintah Aceh, yaitu dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan Guru Daerah Terpencil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1. Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dana ini mencapai Rp 3,6 miliar dari total pagu Rp 17,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com