Kedua pemuda itu berinisial AS (19), warga Kelurahan Betet, Kecamatan Kediri Kota dan rekannya, YS (21), warga Kelurahan Blabak, Kota Kediri. AS, pemuda baru lulus SMA, sementara AS pemuda pengangguran.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari warga. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan itu kemudian dikembangkan dan menemukan barang bukti pil koplo yang disembunyikan di bawah tempat tidur salah satu tersangka. Ribuan pil koplo itu sebagian dikemas dalam kantong plastik, sementara sisanya disimpan dalam bungkus rokok.
Tersangka AG mengaku membeli pil itu dari seseorang di luar kota. Setiap satu kantong berisi seribu butir pil koplo, ia beli seharga Rp 300.000 dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 25.000 per kantong. Keuntungan itu ia gunakan sebagai tambahan uang jajan.
Saat ini kedua tersangka masih mendekam di tahanan Mapolres dan dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Barang bukti juga masih diamankan hingga pelimpahan kasusnya ke pengadilan.
Sementara itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap sasaran penjualan pil koplo yang diduga menyasar ke para pelajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.